Adalah ilmu yang hampir terlupakan kajian kali ini yaitu
tentang mawaris. Ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan menurut
Alquran. Ini dapat kita baca dalam surat
Annisa (4) ayat 7-14. Mengapa Alquran begitu rinci menjelaskan pembagian
tentang warisan?
Mungkin manusia pada dasarnya itu tamak, ingin menang
sendiri. Maka Allah menjelaskan dalam kitabNya, agar tidak terjadi perkelahian,
perpecahan hingga pembunuhan dalam sebuah keluarga disebabkan oleh harta ini.
Dulu saat kami belajar di Gontor, pelajaran Mawaris ini
diajarkan di kelas tiga (3 SMP). Namun kali ini kita akan membahasnya dalam
satu hari atau malah satu jam saja. Jadi, kita ringkas pembahasan kali ini
tanpamengurangi perinciannya.
Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki, Cucu
laki-laki dan seterusnya ke bawah, Ayah, Kakek dan seterusnya ke atas, Saudara
laki-laki, Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti
anak dari keponakan), Paman, Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh,
Suami, Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan.
Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan, Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah, Ibu,
Nenek dan seterusnya ke atas, Saudara perempuan, Istri, Bekas budak perempuan
yang dimerdekakan.
Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri, Ayah dan
ibu, Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan).
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki
maupun perempuan, Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar), Budak
wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad),
Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada
majikannya (mukatab), Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris, Orang
yang murtad, Berbeda agama.
‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan
harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling
dekat: Anak laki-laki, Anak dari anak laki-laki (cucu), Ayah, Kakek, Saudara
laki-laki seayah dan seibu, Saudara laki-laki seayah, Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah dan seibu (keponakan), Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah (keponakan), Paman, Anak paman (sepupu), Jika tidak didapati ‘ashobah,
baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan.
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan
berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk
ashabul furudh: ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan
1/6.
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan, Anak perempuan dari
anak laki-laki (cucu perempuan), Saudara perempuan seayah dan seibu, Saudara
perempuan seayah, Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika
istri memiliki anak atau cucu laki-laki, Istri jika tidak memiliki anak atau
cucu laki-laki.
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: Istri jika memiliki
anak atau cucu laki-laki.
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak
perempuan atau lebih, Dua anak perempuan dari cucu laki-laki (cucu perempuan)
atau lebih, Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih, Dua saudara
perempuan seayah atau lebih.
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si
mayit tidak dihajb, Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara
perempuan yang seibu.
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika
memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki
atau saudara perempuan, Nenek ketika tidak ada ibu, Anak perempuan dari anak
laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung, Saudara
perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu, Ayah jika
ada anak atau cucu, Kakek jika tidak ada ayah, Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu.
Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang
mendapatkan waris jika masih ada ibu, Kakek terhalang mendapatkan waris jika
masih ada ayah, Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada
anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan
kakek ke atas, Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika
masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah, Saudara laki-laki seayah
tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan
saudara laki-laki seayah dan seibu.
Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan,
selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang
cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu
tadi).
Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh
laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Saudara
laki-laki seayah dan seibu, Saudara laki-laki seayah
Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak
laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak
mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.
Contoh soal: Seorang pria meninggal dunia dengan
meninggalkan seorang ibu, seorang ayah,
anak laki-laki, saudara kandung laki-laki.
Jawab: Ibu: 1/6, Ayah: 1/6, Saudara kandung laki-laki: hajb
(terhalang oleh anak laki-laki), Anak laki-laki: sisa.
Demikian pemaparan singkat kali ini. Mohon maaf jika banyak
kesalahan karena datangnya dari saya pribadi dan kebenaran datangnya mutlak
dari Allah SWT.
Sumber: www.rumaysho.com