Rabu, 28 November 2012

Pembagian Harta Waris


gambar: republika.co.id
(Disampaikan pada kajian Ibu-ibu DWP KBRI Ankara, Rabu (28/11/2012))

Adalah ilmu yang hampir terlupakan kajian kali ini yaitu tentang mawaris. Ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan menurut Alquran. Ini dapat kita baca dalam surat Annisa (4) ayat 7-14. Mengapa Alquran begitu rinci menjelaskan pembagian tentang warisan?

Mungkin manusia pada dasarnya itu tamak, ingin menang sendiri. Maka Allah menjelaskan dalam kitabNya, agar tidak terjadi perkelahian, perpecahan hingga pembunuhan dalam sebuah keluarga disebabkan oleh harta ini.

Dulu saat kami belajar di Gontor, pelajaran Mawaris ini diajarkan di kelas tiga (3 SMP). Namun kali ini kita akan membahasnya dalam satu hari atau malah satu jam saja. Jadi, kita ringkas pembahasan kali ini tanpamengurangi perinciannya.

Ahli waris dari laki-laki ada 10: Anak laki-laki, Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah, Ayah, Kakek dan seterusnya ke atas, Saudara laki-laki, Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan), Paman, Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh, Suami, Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan.

Ahlis waris dari perempuan ada 7: Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah, Ibu, Nenek dan seterusnya ke atas, Saudara perempuan, Istri, Bekas budak perempuan yang dimerdekakan.

Hak waris yang tidak bisa gugur: Suami dan istri, Ayah dan ibu, Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan).

Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh: Budak laki-laki maupun perempuan, Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar), Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad), Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab), Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris, Orang yang murtad, Berbeda agama.

‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat: Anak laki-laki, Anak dari anak laki-laki (cucu), Ayah, Kakek, Saudara laki-laki seayah dan seibu, Saudara laki-laki seayah, Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan), Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan), Paman, Anak paman (sepupu), Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan.

Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3,  dan 1/6.

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima: Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan), Saudara perempuan seayah dan seibu, Saudara perempuan seayah, Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua: Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki, Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki.

Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat: Dua anak perempuan atau lebih, Dua anak perempuan dari cucu laki-laki (cucu perempuan) atau lebih, Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih, Dua saudara perempuan seayah atau lebih.

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua: Ibu jika si mayit tidak dihajb, Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu.

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh: Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, Nenek ketika tidak ada ibu, Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung, Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu, Ayah jika ada anak atau cucu, Kakek jika tidak ada ayah, Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.

Hajb atau penghalang dalam waris: Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu, Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah, Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas, Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah, Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu.

Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi).

Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang: Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Saudara laki-laki seayah dan seibu, Saudara laki-laki seayah

Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka.

Contoh soal: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki.
Jawab: Ibu: 1/6, Ayah: 1/6, Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki), Anak laki-laki: sisa.

Demikian pemaparan singkat kali ini. Mohon maaf jika banyak kesalahan karena datangnya dari saya pribadi dan kebenaran datangnya mutlak dari Allah SWT.

Sumber: www.rumaysho.com

0 komentar:

Posting Komentar