Kang Deden

Tidak ada awal, akhir ataupun pertengahan, sebab yang ada hanyalah perjalanan.

Kang Deden

Orang besar ialah orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri.

Kang Deden

Berlarilah mengejar impian. Disana terdapat indahnya kehidupan.

Kang Deden

Berjalanlah, engkau akan mendapatkan banyak pelajaran.

Kang Deden

Tenangkan hatimu, karena itu sumber kebahagiaan.

Sabtu, 24 April 2010

Kami Bangga Punya MK

Oleh: Deden Mauli Darajat

Bertepatan dengan hari Kartini, Rabu, 21 April 2010, masyarakat dan pelajar Indonesia di Turki menerima tamu kehormatan dari Mahkamah Konstitusi MK Republik Indonesia (selanjutnya disebut MK). Ketua MK, Prof Dr Mahfud MD dan istri beserta rombongan yang berjumlah sembilan orang itu datang dalam rangka menghadiri undangan MK Republik Turki yang berulang tahun yang ke-48 tahun, pada Kamis, 22 April 2010.


Rabu malam pukul 19.30 waktu Turki bertempat di Wisma KBRI di Ankara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki mengadakan ramah tamah bersama Ketua MK beserta rombongan dengan masyarakat dan pelajar Indonesia di Turki. Bahkan, palajar dan mahasiswa yang dari berbagai provinsi di belahan Turki pun datang ke acara ramah tamah tersebut. Acara ramah tamah dimulai dengan sambutan dari Duta Besar RI untuk Turki, Awang Bahrin, yang memperkenalkan tentang KBRI di Ankara dan pelajar Indonesia di Turki yang di setiap tahunnya terus meningkat.


Dalam sambutannya Mahfud MD mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke Turki dalam rangka menghadiri undangan MK Republik Turki yang berulang tahun yang ke-48. Selain itu, Mahfud juga menerangkan tentang sejarah dan berdirinya MK di Indonesia pasca reformasi Indonesia tahun 1998. Pada saat itu para pakar hukum berkumpul dan menghasilkan tujuan untuk membentuk MK.


“Kekuasaan itu membuat orang menjadi korup, oleh sebab itulah dibutuhkan MK yang mengatur tentang kekuasan Presiden,” kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu. Meskipun yang berkuasa adalah orang baik, menurut Mahfud, di tengah perjalanan dalam mengemban tugasnya ia akan tergiur untuk melakukan korupsi.


Mahfud mencontohkan, Soekarno yang menjadi presiden pertama RI, adalah orang terbaik yang pernah dimiliki Indonesia saat itu. Namun akhirnya ia harus turun dari jababatannya. Begitupun penerusnya, yakni Soeharto. Presiden terlama yang pernah memimpin Indonesia ini juga, papar Mahfud, merupakan orang baik. Bahkan, sebelum menjabat sebagai presiden menggantikan Soekarno, Soeharto hanya ingin menjadi presiden satu tahun saja.


Setelah menjadi presiden selama setahun, cerita Mahfud, Soeharto berubah pikiran untuk menjadi presiden selama-lamanya. Namun, cerita berakhir dengan penghentian presiden era reformasi. Bahkan, sebelum diturunkan dari jabatannya, Soeharto terlebih dulu mengundurkan diri dari Presiden. “Mengapa itu bisa terjadi?” tanya Mahfud kepada hadirin.


Mahfud menjelaskan, hal itu disebabkan kekuasaan presiden sangat luas. Maka dari itulah dibutuhkan MK yang secara umum dapat membatasi kekuasaan presiden dengan cara mengamandemen Undang-undang Dasar 1994, yang menyebutkan bahwa kekuasaan presiden hanya berlaku selama 10 tahun atau dua kali masa jabatan. Selain itu, MK juga dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden jika memenuhi persyaratan. MK juga sejak berdirinya sudah mengubah sistem ketatanegaraan di Indonesia agar tercipta check and balances.


Dulu, dalam mata pelajaran Tata Negara, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di Indonesia sampai era reformasi masih ada, namun saat ini lembaga tinggi Negara itu telah dihapuskan. Sebagai penggantinya, berdirilah lembaga tinggi Negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi yang semuanya berjumlah tujuh lembaga tinggi Negara yang sejajar, yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, BPK, dan MK.


Perbedaan antara MK dan Mahkamah Agung (MA) adalah bahwa MA mengatur tentang peradilan umum sementara MK mengatur tentang peradilan politik ketatanegaraan, seperti menguji terhadap Undang-undang Dasar. Bahkan, masyarakat Indonesia dari pelosok negeri pun boleh melayangkan mangajukan judicial review kepada MK jika Undang-undang yang ada itu melanggar hak asasi manusia. “Selama ini MK telah membatalkan sebanyak 58 UU,” kata Mahfud.


Yang membanggakan dari MK adalah MK RI dan MK Korea Selatan merupakan MT terbaik di Asia. Menurut Mahfud, hal ini dikemukanan oleh Asosiasi MK seluruh dunia yang berpusat di Jerman. Bahkan pada pertengahan tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi MK se-Asia.


Masih dalam ingatan kita, Ketua MK, Prof Dr Mahfud MD, terpilih menjadi Tokoh Perubahan 2009 oleh Harian Umum Republika. Terobosan dan political will yang dijunjung oleh MK sangat diterima oleh lapisan masyakarat di Indonesia. Bahkan putusan-putusan MK sangat diapresiasi oleh sebagain besar masyaratakan. “Meski di hari pertama dan kedua banyak kritikan, namun kritikan itu pun kemudian menyusut,” kata Mahfud.


Mahfud memberikan catatannya, mengapa MK bisa seperti itu walaupun baru berdiri pada tahun 2003 yang lalu. Pertama, peradilan di MK merupakan peradilan independen, terbuka dan akuntabel. Sembilan orang hakim di MK, menentukan keputusannya tanpa intervensi dari pihak lainnya. Bahkan, ketua MK pun tidak bisa menngintervensi anggota hakim lainnya. Selain itu, sidang apapun yang dilakukan MK disiarkan langsung melalui televisi dan radio.


Para hakim di MK, kata Mahfud, sudah saling mengenal satu sama lainnya. Jadi, jika seorang hakim itu keluar dari kebiasaan dalam mengajukan pendapatnya, para hakim lainnya pasti mengetahuinya dan bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. “MK harus bersih dari bahawan hingga pucuk pimpinan. Dari pungutan liar di parkiran kami berantas. Kalau memang ada yang melenceng, kami akan tindak keras dan imbalannya tidak ada ampunan yaitu kita pecat,” tegas Mahfud.


Di tengah hiruk pikuk permasalah hukum di Indonesia yang carut marut oleh oknum penegak hukum di Indonesia, mulai dari kasus ‘Cicak-Buaya, ‘Century’ dan ‘Gayus’, yang melibatkan oknum-oknum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, sebenarnya kita masih bisa melihat ada lembaga tinggi hukum di Indonesia yang masih bisa kita banggakan. Teruslah berjuang MK demi kedaulatan RI dan kebanggaan masyarakat Indonesia di mata dunia. deden_md@yahoo.com